Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Uztadz Soal Kasus Dugaan Pencabulan

- 19 Desember 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi. Pencabulan
Ilustrasi. Pencabulan /Foto : Pexels/

"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Selasa 14 Desember 2021.

Rachim mengatakan, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Pesantren di Bandung dan Tasikmalaya, Menag Bakal Lakukan Investigasi Mendala

"Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," jelasnya.

Lanjut dia, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah