"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Selasa 14 Desember 2021.
Rachim mengatakan, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.
"Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," jelasnya.
Lanjut dia, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tandasnya.***