Berikut Sejumlah Fakta Casandra Angelie Ditangkap Terkait Prostitusi Online

- 2 Januari 2022, 21:00 WIB
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie /Viko Karinda/@cassangelie

TERAS GORONTALO - Artis Cassandra Angelie mendadak jadi perbincangan ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan prostitusi online.

Selain Cassandra Angelie polisi juga menangkap tiga orang lain yang diduga menjadi mucikari.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan ,Jumat 31 Desember 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sebelum Membacok Istri dan Selingkuhannya, AP Berpura-pura Pamit dan Bersembunyi di Plafon

Tiga orang yang ditangkap bersama Cassandra Angelie antara lain KK 24 tahun, R 25 tahun, serta UA 26 tahun. Mereka diduga menjual Cassandra Angelie kepasa pria hidung belang.

Cassandra Angelie bersama tiga orang tersebut ditangkap di Hotel Ascot, Kebon Kacang, Jakarta Pusat,  pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Cassandra Angelie ditangkap saat berhubungan badan bersama pria hidung belang.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berlangsung Sejak Tahun 2015

"Dia (Cassandra Angelie) diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.

Cassandra Angelie Bersama Tiga orang yang Diduga Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Polda Metro Jaya menetapkan Cassandra Angelie bersama KK (24), R (25) dan UA (26) sebagai tersangka.

Baca Juga: Hutang Sehan Landjar kepada Ali Sebesar 2 Miliar

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama, CA (Cassandra Angelie) dan tiga orang sebagai mucikari," ujar Endra Zulpan kepada wartawan.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," sambungnya.

Polda Metro Jaya pun mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam Cassandra Angelie.

Baca Juga: Handi dan Salsabila Sebelum Ditabrak dan Dibuang ke Sungai Belum Sempat Pamit ke Orang Tua

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," tuturnya.

Terungkap Tarif Cassandra Angelie Lima Kali Layani Prostitusi

Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa Cassandra Angelie telah melakukan berhubungan badan dengan pria hidung belang dalam prostitusi online sebanyak lima kali.

Baca Juga: Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Optimis Pandemi Covid-19 Lebih Terkendali di 2022

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Motifnya kebutuhan ekonomi," kata Endra Zulpan.

Cassandra Angelie juga memasang tarif Rp 30 juta sekali berhubungan badan dengan pria hidung belang. "Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," jelas Endra Zulpan.

Cassandra Angelie Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Artis Cassandra Angelie ditangkap dalam kasus prostitusi online di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeran sinetron 'Ikatan Cinta' telah berstatus tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Wanita di Papua Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan Dua Oknum TNI

"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Menurut Zulpan akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah