Air Mata Nia Ramadhani Pecah Usai Hakim Jatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 18:48 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis satu tahun penjara
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis satu tahun penjara /ANTARA FOTO/Agus./

 

TERAS GORONTALO-  Artis cantik Nia Ramadhani tak bisa menahan rasa emosional, air mata dia pun pecah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tangisan air mata Nia Ramadhani pecah, usai Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie yang merupakan suami Nia, serta sopirnya Zen Vivanto.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tanggapi Video Panas 61 Detik Mirip Nagita Slavina

Kuasa Hukum Nia dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, sikap Nia Ramadhani tersebut lantaran kecewa atas putusan Majelis Hakim.

Menurut Wa Ode, putusan Majelis Hakim itu, mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

"Ya wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil 'assesment'," kata Wa Ode, dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Video Asusila Pro Player Esport Tersebar di Medsos

Dalam sidang putusan, Hakim membacakan keterangan Nia Ramadhani yang dimana mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Kesedihannya tersebut, sehingga menjadi latar belakang Nia Ramadhani mengkonsumsi sabu.

Nia Ramadhani sendiri merasa, tidak ada orang yang dapat diajak berbagi atas kesedihannya itu. 

Baca Juga: Aliansi UMY Bergerak Mengutuk Keras Pelaku Pemerkosaan oleh Mantan Pengurus BEM

Diriya juga mengaku, bahwa dituntut harus menjadi sosok sempurna, mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik.

Dengan mengkonsumi sabu, Nia Ramadhani pun mengaku menjadi sosok yang lebih kuat, meski ia menyadari bahwa efek tersebut hanya sementara.

"Bahwa terdakwa dua merasa sedih atas kepergian sang Ayah yang meninggal dunia pada tahun 2014. Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya. Terdakwa teringat kata-kata teman tentang zat metamfetamin dalam sabu bisa membuat orang capek menjadi kuat, dari sedih menjadi 'happy'," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Baca Juga: Pernah Dekat dengan Ariel Noah, Suara Model Cantik Ini Dinikmati Player PUBG Mobile Secara Gratis

Setelah putusan sidang, meski mengenakan masker, tak bisa dipungkiri sepasang mata Nia terlihat memerah, ketika ia akan berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*** 

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah