"Para tersangka ini sedang kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD bernama Pratu Sahdi, di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Berikut Kronologis Pengeroyokan TNI AD di Jakarta Utara
Polisi sendiri, telah berhasil mengamankan empat orang, sedangkan tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan satu orang lainnya masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers.
Para tersangka pengeroyokan anggota TNI ini, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.***