Setelah Banyak Outlet Ditutup, Kini Holywings Dituntut Rp100 Miliar

- 2 Juli 2022, 08:35 WIB
Setelah Banyak Outlet Ditutup, Kini Holywings Dituntut Rp100 Miliar
Setelah Banyak Outlet Ditutup, Kini Holywings Dituntut Rp100 Miliar /Antara/Diskominfo Surabaya/

TERAS GORONTALO - Buntut panjang dari kasus promosi miras bertema sensitif dengan agama, banyak outlet Holywings yang ditutup.

Terbaru, bak jatuh tertimpa tangga pula, tidak hanya di tutup kini Holywings dituntut Rp100 miliar oleh 20 pengacara.

Sebanyak 20 Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTI) menggugat Holywings secara perdata.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan ACTI kepada Holywings sebesar Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tanggerang, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp35,5 Triliun

Dua orang klien ACTI bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menggugat secara perdata perusahaan yang menaungi Holywings.

Mereka merasa dirugikan dengan promo minuman keras (miras) dengan menggunakan nama Nabi Muhammad dan Maria sebagai promosi jualannya.

Hendarsam Marantoko, selaku koordinator pengacara penggugat, mengaku kedua kliennya merasa tersinggung, terhina, tersakiti, bahkan dirugikan olrh pihak Holywings.

Marantoko mengatakan kliennya berhak menggugat karena mencantumkan nama Nabi Muhammad dalam promosi miras oleh Holywings.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x