TERAS GORONTALO – Mulai 19 Januari 2022, minyak goreng kemasan akan dijual satu harga se-Indonesia, yakni Rp14.000 per liter.
Penetapan satu harga minyak goreng itu diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan atau Kemendag, sebagai upaya untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk masyarakat.
Dilansir dari PikiranRakyat, dalam kebijakan pemerintah ini, minyak goreng kemasan baik kualitas sederhana maupun premium akan dijual dengan harga setara.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng harga terjangkau.
Baca Juga: Ada Kenaikan? Berikut Rincian Gaji Perangkat Desa Tahun 2022
Dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena harga akan diganti oleh Pemerintah.
Harga ini berlaku untuk minyak goreng kemasan dengan ukuran mulai dari 1 liter hingga 25 liter yang diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil.
Tapi, perlu diperhatikan bahwa pada tahap awal minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter hanya bisa dibeli di supermarket atau ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Untuk mendapatkannya, masyarakat bisa mendapatkannya di beberapa ritel modern yang menjadi anggota Aprindo, diantaranya: