Beragam Komentar Netizen Soal BPJS Kesehatan, Masuk Toilet, Sunatan dan Open BO Pakai BPJS Ngak Ya?

21 Februari 2022, 14:31 WIB
BPJS jadi Syarat Pelayanan Publik /Dok. BPJS Kesehatan./

TERAS GORONTALO – Beragam komentar masyarakat Indonesia menanggapi soal BPJS Kesehatan menjadi syarat pelayanan publik. 

Komentar ini muncul setelah adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Bahkan Kementerian ATR melalui Instagram resminya @kementerian.atrbpn, tertulis bahwa kemenetierna harus memastikan peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS.

"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Kementerian ATR, pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Administrasi Publik, Netizen: Nikah, Buat SIM Tembak dan Sunatan Pakai BPJS Juga Ngak?

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun , Orang -orang Ramai Tanda Tangani Petisi Penolakan

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 20 Februari 2022, Kapolri juga diminta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara untuk patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ditetapkannya Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan adminsitrasi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Aturan itupun jadi trending topik Twiter dan mendapat komentar beragam dari netizen.

"Regulasi yang mengherankan," kata rizacrackers.

"korelasi nya dari mana ? modal ikn ?," kata alexpurbaa.

"Coba hubungannya apa? Kok otak saya g nyambung," kata wantoro.kris.

“Serius Nanya nih bang… Kalo kita boking cewek, apa perlu pakai BPJS kesehatan juga ngak ya,” tulis @MarshalTroya.

“Halo pak pol, bikin SIM tembak pakai BPJS juga ngak?,” tulis @Markonah_003

“Abis ini, ngurus nikah, ngurus akta kelahiran, sunatan dan jual beli mobil dan motor wajib pakai BPJS,” tulis @Mei2Namaku.

“Mantap minyak goreng naik gula naik... Bpjs jadi sarat mutlak jual beli tanah.. Buat sim.. Ntar masuk toilet harus pakai bpjs,” tulis @Suhartogmailco1.

Diketahui, BPJS jadi syarat untuk jual beli tanah, rumah, pengurusan SIM, dan pajak kendaraan hingga SKCK.***

 

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler