"AIK ketua RT, kita berharap AIK melaporkan tentunya kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.***