Asyik Nyabu Bersama Bandar Narkoba Seorang Ketua RT Ditangkap Polisi

- 10 Desember 2021, 22:34 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News). /PMJnews/

"AIK ketua RT, kita berharap AIK melaporkan tentunya kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah