Kasus Cabul di Depok, Korban Dibujuk dengan Uang Rp10 Ribu

- 14 Desember 2021, 22:34 WIB
ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan /null, Pikiran-Rakyat

TERAS GORONTALO – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial MMS, terhadap 10 muridnya di Depok, Jawa Barat, telah ditangani polisi.

Bahkan, polis telah resmi menetapkan oknum guru berinsial MMS sebagai tersangka atas kasus pencabulan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi membeberkan modus oknum guru ngaji, saat sebelum dan sesudah melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung

Seperti melakukan bujuk rayu serta mengintimidasi korban untuk mengikuti kemauannya mencabuli korban.

"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News, Selasa, 14 Desember 2021.

Setelah melakukan aksi pencabulan, MMS kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung

Dia juga menjelaskan, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum terhadap 10 murid yang menjadi korban pencabulan MMS. Selain itu, polisi juga akan tetap memberikan pendampingan kepada para korban.

"Kita juga ada unit PPA Polres Metro Depok yang memberikan pendampingan. Tentunya pasca kejadian ini juga kita lakukan langkah-langkah trauma healing terhadap para korban," ujar Endra Zulpan.

Kasus ini terungkap, setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada orangtuanya. Kemudian, orangtua korban menceritakan lagi hal itu ke orangtua lainnya.

"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka," ucap Endra Zulpan.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah