Pria Pemilik Warung Ditangkap Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

- 24 Desember 2021, 11:28 WIB
Pria Pemilik Warung Ditangkap Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pria Pemilik Warung Ditangkap Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur /Foto : Pixabay/

 

TERAS GORONTALO -  Entah apa yang merasuki seorang pria berinisial AY umur 31 tahun, ini tega melakukan pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun. Seorang pria pemilik warung 

 

AY diketahui merupakan seorang pria pemilik warung ini nekat melalukan pencabulan anak 11 tahun tersebut saat sedang berada di Stasiun Bekasi.

 

Peristiwa pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua sang anak kepada polisi. Polisi pun menangkap pria pemilik warung tersebut.

Baca Juga: Rumah Ambruk, Seorang Balita Tiga Tahun Tewas Tertimbun

"Orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021," ujar Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kapolres Metro Bekasi Kota.

 

Dilansir Teras Gorontalo dari Zona Banten berjudul "Lagi-lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria 31 Tahun di Bekasi"

 

Aloysius Suprijadi menjelaskan kronologi kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

 

Kejadian yang dilakukan orang bejat ini terjadi pada 18 Desember, di warungnya wilayah Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Baca Juga: Hempasan Sisik Nyi Blorong Berubah Menjadi Uang. Syaratnya Harus Kawin dengan Siluman Ular Naga

"Saat itu korban SHZ (11) sedang bermain dengan temannya SR (8), kemudian pelaku mencium serta meraba bagian sensitif korban, dan diketahui korban masih di bawah umur," jelas Aloysius Suprijadi.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

 

"Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ucap Aloysius Suprijadi.

Baca Juga: Tim SAR Berhasil Temukan Ibu yang Hanyut Karena Hendak Menolong Seekor Anjing

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Selain itu, pelaku pencabulan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp.5 miliar.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah