Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto Bisa Dihukum Mati

- 28 Desember 2021, 19:58 WIB
Kolonel Priyanto saat ditahan di sel Pomdam XIII/Merdeka
Kolonel Priyanto saat ditahan di sel Pomdam XIII/Merdeka /Pomdam XIII/Merdeka/

TERAS GORONTALO - Tiga oknum anggota TNI yakni Kasie Intel133/Nani Wartambone Gorontalo Kolonel Priyanto bersama Kopda Andreas dan Kopda Ahmad yang menjadi pelaku tabrak di Nagreg dan membuang Handi 16 tahun dan Salsabila 14 tahun ke Sungai Serayu sudah ditahan di tahanan militer.

Mereka pun dipastikan mendapatkan hukuman berat berupa penjara seumur hidup serta pemecatana secara tidak hormat. Namun hukuman mati juga bisa menjerat ketiga oknum anggota TNI.

Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika Perkasa menyebut ketiga prajurit TNI penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat memungkinkan untuk dihukum mati.

Baca Juga: 4 Bantuan Yang akan Cair Awal Tahun 2022

Kasie Intel Korem Gorontalo Kolonel Priyanto dan Kopda Andreas dan Kopda Ahmad akan dikenakan tuntutan maksimal. 

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," ujar Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021 dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Ketiga prajurit itu telah melanggar pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Berikut 3 Kategori Penerima Bantuan PKH yang Tidak Bisa Cair pada Januari 2022

Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah