Berikut Sejumlah Fakta Casandra Angelie Ditangkap Terkait Prostitusi Online

- 2 Januari 2022, 21:00 WIB
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie /Viko Karinda/@cassangelie

Baca Juga: Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Optimis Pandemi Covid-19 Lebih Terkendali di 2022

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Motifnya kebutuhan ekonomi," kata Endra Zulpan.

Cassandra Angelie juga memasang tarif Rp 30 juta sekali berhubungan badan dengan pria hidung belang. "Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," jelas Endra Zulpan.

Cassandra Angelie Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Artis Cassandra Angelie ditangkap dalam kasus prostitusi online di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeran sinetron 'Ikatan Cinta' telah berstatus tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Wanita di Papua Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan Dua Oknum TNI

"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Menurut Zulpan akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah