Hukuman Mati Ditolak! Berikut Hasil Sidang Predator Seks Herry Wirawan di PN Bandung  

- 15 Februari 2022, 16:05 WIB
Hukuman Mati Ditolak! Berikut Hasil Sidang Terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung   
Hukuman Mati Ditolak! Berikut Hasil Sidang Terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung   /Lucky M Lukman/Galamedia./

 

TERAS GORONTALO – Sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, terhadap Herry Wirawan yang merupakan terdakwa predator seks memasuki babak baru.

Dalam sidang, terdakwa predator seks divonis hukuman penjara seumur hidup. Tedakwa Herry Wirawan terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati, yang diketahui merupakan muridnya sendiri, di sebuah pondok pesantren, Bandung, Jawa Barat.

Kasus pemerkosaan 13 santriwati muncul setelah, beberapa korban mulai curhat kepada orang tua mereka terkait tindakan asusila yang dilakukan terdakwa predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Majelis Hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi, di PN Bandung, dikutip Teras Gorontalo, dari siaran langsung Youtube PN Bandung, Selasa 15 Feberuari 2022.

Sebelumnya, dilansir dari berbagai sumber, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa predator seks dengan tuntuntan hukuman mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana, hal itu diberikan lantaran perbuatan terdakwa predator seks dinilai merupakan kejahatan serius. 

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x