Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung

- 15 Februari 2022, 15:29 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung /tangkap layar youtube PN Bandung/

TERAS GORONTALO — Akhirnya Pengadilan Negeri Bandung atau PN Bandung jatuhi hukuman seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan.

Pemberian hukuman seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan oleh PN Bandung atas pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Predator seks Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan pencabulan kepada puluhan santriwati hingga hamil bahkan ada yang sudah melahirkan.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri

Hakim ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang kasus predator seks Herry Wirawan menyatakan bahwa pelaku terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya, di kutip Teras Gorontalo dari PMJ News. Selasa 15 Februari 2022.

Dalam kasus ini pelaku pencabulan atau predator seks Herry Wirawan tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kronologis Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Divonis Penjara SEUMUR HIDUP

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x