Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung

- 15 Februari 2022, 15:29 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung /tangkap layar youtube PN Bandung/

Predator seks Herry Wirawan juga akan ditahan sesuai dengan keputusan majelis hakim.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Yohanes Purnomo Suryo.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, predator seks Herry Wirawan dilaporkan karena telah memperkosa 12 santrinya. Bahkan, tujuh dari 12 santri yang menjadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.

Diketahui korban dari predator seks Herry Wirawan merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Kota Bandung dan usia korban semuanya masih di bawah umur 16-17 tahun.

Predator seks Herry Wirawan disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup

Seiring berjalannya pengungkapan kasus, fakta baru ditemukan bahwa korban pencabulan HW bukan hanya 12 melainkan 21 orang.

Atas perbuatan bejatnya, Jaksa Penuntut Umum pun menuntut pelaku pencabulan tersebut dengan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x