Teras Gorontalo – Tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 saat ini masih berlangsung.
Dalam tahapan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 melalui metode CAT (Computer Assisted Test) tersebut, ada yang sudah selesai dan lainnya masih berlangsung.
Namun di tengah pelaksanaan tes SKD itu, peserta yang sudah menyelesaikan tes SKD diperingkatkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak menyebarkan soal ujian.
Baca Juga: Ingin Lulus SKB? Ini yang Wajib Anda Ketahui!
Hal ini sebagaimana dilansir Terasgorontalo dalam postingan Instagram Indonesiabaik.id, Selasa 12 Oktober 2021.
“Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang telah melakukan tes untuk tidak menyebarkan soal ujian,” tulis akun resmi itu.
“Jika memang terbukti menyebarkan, peserta dapat terancam didiskualifikasi,” cuitnya.
“SohIB di sini ada yang ikut seleksi CPNS tahun ini dan sudah mengikuti SKD? Atau masih menunggu jadwal SKD?,” tulisnya di akhir postingan itu.
Baca Juga: Wajib Tahu! ini Materi yang Diujikan Pada Tes SKB CPNS
Disebutkan, jika menemukan hal tersebut maka bisa melaporkannya dengan cara mengisi aduan pada link bit.ly/Form_Laporan_FR:
- Tuliskan nama
- Tuliskan nomor ponsel
- Tuliskan nama yang akan dilaporkan
Baca Juga: Lolos Passing Grade? Begini Cara Sistem Perangkingan SKD menuju tes SKB
- Instansi yang dilamar
Ungggah tangkapan layar field report sebagai bukti laporan anda kemudian Klik Kirim.***