TERAS GORONTALO - Akhirnya misteri kematian Brigadir J perlahan mulai terungkap, dari pelanggaran olah TKP, penggunaan senjata api hingga prarekonstruksi.
Dugaan adanya pelanggaran peraturan Polri dalam kasus Brigadir J terungkap setelah pengamat kepolisian, Bambang Rukminto angkat suara.
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini masih menyita perhatian publik.
Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkapkan pelaku yang menewaskan Brigadir J.
Kini kasus kematian Brigadir J sudah pada tahap penyidikan.
Pada Rabu 27 Juli 2022, jenazah Brigadir J telah dilakukan otopsi kembali sesuai permintaan pihak keluarga Brigadir J.
Dikutip dari ANTARA, Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari ISESS merinci aturan-aturan dasar yang dilanggar dalam mengungkap kasus dugaan polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Sabtu 30 Juli 2022.