Terbongkar 4 Dugaan Pelanggaran Polri di Kasus Kematian Brigadir J, Mulai Olah TKP hingga Pengalihan Isu

30 Juli 2022, 14:40 WIB
Dugaan adanya pelanggaran peraturan Polri dalam kasus Brigadir J terungkap. /kolase foto, Pikiran Rakyat, PMJ, ANTARA, YouTube Skema Politik, Freepik/

TERAS GORONTALO - Akhirnya misteri kematian Brigadir J perlahan mulai terungkap, dari pelanggaran olah TKP, penggunaan senjata api hingga prarekonstruksi.

Dugaan adanya pelanggaran peraturan Polri dalam kasus Brigadir J terungkap setelah pengamat kepolisian, Bambang Rukminto angkat suara.

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini masih menyita perhatian publik.

Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkapkan pelaku yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Lengkap Otopsi Brigadir J Terungkap, Otak Pindah ke Bagian Perut hingga Ada Banyak Lubang Tembakan

Kini kasus kematian Brigadir J sudah pada tahap penyidikan.

Pada Rabu 27 Juli 2022, jenazah Brigadir J telah dilakukan otopsi kembali sesuai permintaan pihak keluarga Brigadir J.

Dikutip dari ANTARA, Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari ISESS merinci aturan-aturan dasar yang dilanggar dalam mengungkap kasus dugaan polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Sabtu 30 Juli 2022.

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler