Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung

15 Februari 2022, 15:29 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup PN Bandung /tangkap layar youtube PN Bandung/

TERAS GORONTALO — Akhirnya Pengadilan Negeri Bandung atau PN Bandung jatuhi hukuman seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan.

Pemberian hukuman seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan oleh PN Bandung atas pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Predator seks Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan pencabulan kepada puluhan santriwati hingga hamil bahkan ada yang sudah melahirkan.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri

Hakim ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang kasus predator seks Herry Wirawan menyatakan bahwa pelaku terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya, di kutip Teras Gorontalo dari PMJ News. Selasa 15 Februari 2022.

Dalam kasus ini pelaku pencabulan atau predator seks Herry Wirawan tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kronologis Kasus Herry Wirawan, Predator Seks yang Divonis Penjara SEUMUR HIDUP

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Predator seks Herry Wirawan juga akan ditahan sesuai dengan keputusan majelis hakim.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Yohanes Purnomo Suryo.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, predator seks Herry Wirawan dilaporkan karena telah memperkosa 12 santrinya. Bahkan, tujuh dari 12 santri yang menjadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.

Diketahui korban dari predator seks Herry Wirawan merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Kota Bandung dan usia korban semuanya masih di bawah umur 16-17 tahun.

Predator seks Herry Wirawan disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan, Pelaku Pencabulan Puluhan Anak Divonis Hukuman Seumur Hidup

Seiring berjalannya pengungkapan kasus, fakta baru ditemukan bahwa korban pencabulan HW bukan hanya 12 melainkan 21 orang.

Atas perbuatan bejatnya, Jaksa Penuntut Umum pun menuntut pelaku pencabulan tersebut dengan hukuman mati.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler