Begini Modus Herry Wirawan Melakukan Pemerkosaan Terhadap 13 Santriwati

- 1 Januari 2022, 22:42 WIB
Cek Fakta: Benarkah Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 21 santriwati di Bandung ternyata anggota Banser?
Cek Fakta: Benarkah Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 21 santriwati di Bandung ternyata anggota Banser? /Instagram/Turn Back Hoax

 

TERAS GORONTALO - Perbincangan menyangkut Herry Wirawan belum ada habisnya. Pasalnya pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati ini punya banyak modus sehingga mampu melancarkan aksinya.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 30 Desember 2021. Terungkap aksi Herry Wirawan diketahui oleh istrinya. 

Dikutip Teras Gorontalo dari Suara Ternate berjudul "Terungkap, Begini Cara Herry Wirawan 'Menghipnotis' Istri dan Santriwati hingga Patuhi Perintahnya''

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan mengungkapkan ternyata selama ini para korban lebih dulu didoktrin oleh Herry Wirawan supaya mau mengikuti semua perintahnya

Baca Juga: Soal Laporan Donasi Rumah Gala Sky, Doddy Sudrajat: Tak Ada Kaitannya dengan Medina Zein

“Jadi kalau teman teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Itu seperti itu. Di dalam istilah psikolog ada dampak dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah. sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku,”jelas Asep

Kajati bahkan dengan lantang, menegaskan bahwa ini kejahatan luar biasa. “Luar biasa sekali Kejahatannya, ini. Boro boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," katanya.

Asep juga mengungkapkan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana umum, sesuai keterangannya menyatakan bahwa Herry Wirawan melakukan kejahatan terencana (by design).

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 10 Penambang Liar Bijih Timah

“Saya tegaskan jadi ini bukan perbuatan isidentil, perbuatan semata mata serta merta orang itu melakukan dengan mencuci otak,” jelasnya.

Bentuk cuci otak yang dilakukan Herry Wirawan, yakni cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming iming memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu.

“Sehingga pelan pelan pelaku mempengaruhi korban, dengan kata kata seperti saya kan sudah berikan kamu ini tolong dong. Kasarnya begitu, Kamu juga memahami kebutuhan saya tentang keinginan saya,” papar Asep yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: YSM Mengaku Kenal Betul Watak Sehan Landjar

Asep berjanji akan terus mengungkap keterangan saksi, agar bisa memberikan hukuman setimpal kepada Herry Wirawan. “Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius,” pungkasnya.***(Purwanto Ngatmo/ Suara Ternate)

Editor: Viko Karinda

Sumber: Suara Ternate


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah