Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwari Dituntut Hukuman Mati Dan Hukuman Kebiri

11 Januari 2022, 13:36 WIB
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Ada Penambahan Hukuman Lain /

 

TERAS GORONTALO - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, akhirnya dituntut hukuman mati.

Perihal dituntut hukuman mati itu disampaikan oleh 

Kepala Kejati Jawa Barat (Jabar) Aseo Mulyana. Ia mengumukan Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Alvin Lie Sindir Kebijakan Pemerintah Indonesia Soal Ekspor Batu Bara

Pada sidang tersebut Herry Wirawan dituntut hukuman mati hal ini bacakan langsung Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di Ruang Sidang Utama PN Bandung Jl RE Martadinata Kota Bandung.

Tuntutan mati jaksa Kejati Jabar diumum langsung Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana usai sidang. Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dikenakan hukuman kebiri kimia, denda restitusi, dan diminta namanya diumumkan.

Alasan hukuman mati ada tujuh salah satunya dianggap kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Begini Modus Herry Wirawan Melakukan Pemerkosaan Terhadap 13 Santriwati

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban pemerkosaan diketahui dalam kondisi hamil.


Baca Juga: Santriwati Korban Pemerkosaan Oknum Guru Mengaku Ingin Sekolah Lagi

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung

Saat itu ada korban pemerkosaan yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Baca Juga: Siskaeee Sering Prank Bugil Didepan Ojek Online, Apa Motifnya?

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Desk Jabar berjudul "BREAKING NEWS, Herry Wirawan dituntut HUKUMAN MATI oleh Jaksa Penuntut Umum Sidang Barusan di PN Bandung"***(Yedi Supriadi)

Editor: Viko Karinda

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler